Keterlambatan 90-180 menit maka airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.Penumpang pesawat terbang paham akan kewajibannya termasuk harus mengikuti segala prosedur yang ditentukan oleh maskapai. Lantas apa saja hak hak penumpang apabila pihak maskapai mengalami keterlambatan atau delay?
Berikut ini beberapa Kompensasi yang wajib diberikan oleh maskapai penerbangan kepada penumpang sesuai peraturan Menteri Perhubungan Nomor: KM 25 Tahun 2008
-- Keterlambatan penerbangan 30-90 menit maka airlines (maskapai penerbangan) wajib memberikan minuman dan makanan ringan
-- Keterlambatan 90-180 menit maka airlines wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, apabila diminta oleh penumpang.
-- Keterlambatan penerbangan lebih dari 180 menit maka airlines wajib memberkan minuman, makanan ringan, makan siang atau makan malam dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
-- Pembatalan penerbangan: airlines wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila tidak dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan penerbangan berjadwal lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
-- Apabila penumpang menolak diterbangkan akibat keterlambatan lebih dari 180 menit atau akibat pembatalan penerbangan maka airlines wajib mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan oleh penumpang kepada perusahaan penerbangan. (keterlambatan yang dimaksud apabila akibat kesalahan perusahaan penerbangan)
Namun demikian, ada maskapai yang memberikan kompensasi lebih baik dari ketentuan tersebut demi meningkatkan pelayanan kepada penumpang.
sumber: http://www.tribunnews.com/2010/07/28/ini-hak-penumpang-bila-pesawat-mengalami-delay
Artikel Terkait:
Tips
- Hal-Hal yg Gak Boleh Ada di Sinetron kamu
- Jurus Jitu Nembak Cewek Dalam 30 Menit
- Buat yang LDR: Tips Awet Pacaran Jarak Jauh
- Inilah 50 Kebiasaan Orang Sukses
- 5 Rahasia Dari Trending Topics Di Twitter
- Cara mengetahui gorengan yg mengandung plastik
- 5 Cara Menghapus Tato dan Efek Sampingnya
- Inilah 6 Tanda Rumah Anda Berhantu
- 3 Hal Yang Dilarang Sebelum Usia 30 Tahun
- Kamus Nge'Gombal Paling Ampuh
0 komentar:
Posting Komentar
KOLOM KOMENTAR TIDAK MENGGUNAKAN CAPJAY,, JADI JANGAN SUNGKAN UNTUK KOMEN. OK....