INDONESIA

NEVER SAY NEVER
TERIMAKASIH ATAS KUNJUNGANNYA

Jangan Lupa klik Tombol Like ya..!!

Rabu, 06 Juli 2011

Tak Ditahan, 2 Penjual iPad Nangis


Dua terdakwa dalam kasus penjualan iPad yang dinilai ilegal, Dian Yudha Negara dan Rendy Lester Samu, kembali menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Selasa, [5/7].
Dalam sidang kemarin, hakim mengabulkan penangguhan penahananyang di ajukan oleh Dian dan Rendy.


"Memutuskan mengabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa, "ucap ketua majelis hakim Sapawi. Mendengar putusan dari majelis hakim, keduanya tak kuasa menahan tangis. Randy segera menghampiri istrinya Mega . Dian juga terlihat memeluk istrinya.

Dian mengungkapkan kebahagiaannya kepada wartawan "Saya bahagia sekali bisa ketemu istri dan anak" ucap Dian sambil berurai air mati usai persidangan, seperti dikutip Kompas.com

Randy yang juga tidak kuasa menahan air mata mengatakan kalau dirinya merupakan warga negara yang taat hukum. "Kami jamin, kami warga negara yang baik. Kami telah enam bulan mengikuti prosedur hukum. Saya bayar pajak, Saya ikuti hukum. Saya terima kasih pada Yang Mulia Hakim. Janji kami bisa di pegang." tegasnya.

Kini Dian dan Randy tidak meringkuk di tahanan lagi. Keduanya hanya di wajibkan menghadiri setiap persidangan kasus tersebut.

Kasus ini bermula saat Dian dan Randy menawarkan dua buah iPad 3G Wi Fi 64 GB di forum jual beli situs www.kaskus.us . Tiba tiba saja hal itu membuat polisi Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan. Lantas, seorang polisi, Eben Patar Opsunggu , Menyamar sebagai pembeli. Transaksi pun di lakukan pada 24 November 2010 di Citi Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hari itu juga dua alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) tersebut di tangkap. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya didakwa melanggar Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa indonesia

Pelanggaran HAM


Menurut DIdit Wijayanto Wijaya, Pengacara Dian dan Randy, ada dua pelanggaran yang dapat diindikasikan sebagai pelanggaran HAM, yakni perilaku anggota kepolisian yang melakukan jebakan untuk menarik kliennya menjadi tersangka. Juga ada hal yang perlu ditinjau sebagai pemalsuan akta otentik.

Menurut Didit, laporan polisi baru di buat pada tanggal 24 November, saat terdakwa diringkus, tetapi surat tugas sudah di buat sejak 23 November.

"Ini kan aneh, kok surat tugasnya keluar lebih dulu dari laporannya," ujar Didit kepada pers usai sidang.

Terpisah, Kepolisian Polda Metro Jaya mengklaim penangkapan terhadap Dian dan Randy sudah sesuai prosedur. Saksi ahli dari Direktorat Jendral Pos Telekomunikasi (Ditjen Postel) saat di periksa menyebut, pihaknya tidak pernah mengeluarkan sertifikasi barang iPad yang dijual oleh keduanya.

"Menurut keterangan saksi ahli bahwa sertifikasi itu dikeluarkan jika ada permohonan baik dari perseorangan maupun badan hukum untuk jenis iPad wifi 3G," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Baharudin Djafar, Selasa [5/7] siang.

Sumber: http://www.kaskus.us/showthread.php?t=9550222


Artikel Terkait:


0 komentar:

Posting Komentar

KOLOM KOMENTAR TIDAK MENGGUNAKAN CAPJAY,, JADI JANGAN SUNGKAN UNTUK KOMEN. OK....

Jangan Lupa klik Tombol Like ya..!!

Twitter Delicious Facebook Digg Favorites More